Masa Tenang Pilkada, Jangan Ada Kampanye Terselubung

Pict by Instagram

Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, mengingatkan calon kepala daerah untuk menaati aturan masa tenang Pilkada 2024 pada 24-26 November. Ia menegaskan, aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik terbuka maupun terselubung, harus dihentikan.

Menurut Ardli, ketaatan terhadap aturan adalah kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pilkada. Calon kepala daerah dan tim sukses diimbau menghormati masa tenang untuk menjaga integritas proses pemilu. Hal ini mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Ia juga meminta para calon kepala daerah menjadi teladan dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. “Tindakan ini menunjukkan bahwa calon pemimpin adalah sosok yang mematuhi aturan dan menjadi contoh baik bagi masyarakat,” jelas Ardli.

Selain itu, Ardli mengingatkan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memantau pelanggaran selama masa tenang. “Jika ada pelanggaran, KPU dan Bawaslu harus tegas memberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 24–26 November 2024: Masa tenang.
  • 27 November 2024: Pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Ketaatan terhadap aturan masa tenang menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman, tertib, dan adil.

Populer video

Berita lainnya