Satlantas Polres Cimahi mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 1.298 knalpot brong yang dianggap meresahkan warga. Pemusnahan ini berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, sebagai tindak lanjut dari razia yang dilakukan selama 50 hari, sejak 7 September hingga 26 Oktober 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh suara bising knalpot tak sesuai aturan. “Ini adalah bentuk nyata pelayanan kepolisian untuk menciptakan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Knalpot brong termasuk dalam kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pengendara motor yang tidak memenuhi kelaikan teknis, termasuk penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Proses penindakan dimulai dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Selain itu, pemilik motor diminta mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot yang sesuai standar. Knalpot yang melanggar aturan akan diamankan hingga pemilik mematuhi aturan yang berlaku.
Tri menegaskan bahwa pemusnahan ini bukanlah akhir dari langkah penegakan hukum, melainkan bukti komitmen kepolisian dalam mengatasi masalah yang mengganggu ketertiban umum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengendara lain untuk lebih menaati aturan lalu lintas demi terciptanya suasana jalan raya yang aman dan nyaman.
Melalui upaya ini, polisi tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap keresahan masyarakat akibat ulah segelintir pengendara yang tidak bertanggung jawab. Ini menjadi pengingat penting bahwa berkendara bukan hanya soal mobilitas, tetapi juga soal saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama.