Lina Mukherjee Bebas setelah 16 Bulan Penjara

Pict by Instagram

TikToker Lina Mukherjee, yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati (34), akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 16 bulan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Lina yang sebelumnya terjerat kasus makan kriuk babi sambil mengucapkan Bismillah, tampak sangat bahagia saat menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/11/2024). Setelah keluar dari penjara, ia mengenakan dress dan aksesori serba ungu, termasuk tas ungu yang ia buat sendiri selama di dalam lapas.

Lina tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Ia tersenyum lebar saat menyadari bahwa ia akhirnya bisa kembali melihat dunia bebas. “Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang,” ujarnya dengan senyum lebar. Sebelum kembali ke Jakarta, Lina berencana untuk menikmati waktu di Palembang terlebih dahulu. Ia mengatakan akan makan-makan di kota tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk pekerjaan endorsement yang sudah menunggu.

Selama berada di dalam lapas, Lina mengaku banyak belajar, terutama untuk tidak boros. “Saya ini kan boros orangnya, jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi,” ungkapnya. Lina juga menyatakan bahwa setelah urusan pekerjaan selesai di Jakarta, ia berencana pulang ke Kalimantan untuk bertemu keluarga.

Menurut Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, Lina dibebaskan karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya dan menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas. Lina aktif dengan berbagai kegiatan positif, termasuk menghasilkan kreasi yang sempat viral, seperti bantal yang dibuatnya. “Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif,” kata Desi.

Lina divonis dua tahun penjara pada 18 September 2023 atas kasus penistaan agama terkait konten TikTok yang memperlihatkan dirinya makan kriuk babi sambil mengucapkan Bismillah. Konten tersebut dianggap meresahkan umat Islam, sehingga pihak pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya. Meski begitu, Lina mendapat remisi 2 bulan 15 hari sebagai potongan hukuman, yang merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat.

Setelah keluar dari lapas, Lina sempat memberikan salam perpisahan dengan menciumkan tangan, dan kemudian menuju Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya. Kini, Lina Mukherjee siap untuk melanjutkan kehidupannya dengan pekerjaan yang menunggu di Jakarta dan reuni dengan keluarga di Kalimantan.

Populer video

Berita lainnya