Antusiasme Warga Terhadap Pos Pengaduan “Lapor Mas Wapres”

Pict by Instagram

Sejak dibuka pada 11 November 2024, pos pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang diselenggarakan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Warga dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan wilayah Jabodetabek lainnya, terlihat antusias mendatangi Istana Wakil Presiden di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Pada Kamis, 14 November 2024, belasan warga yang datang terpantau menunggu di pintu Istana Wakil Presiden tanpa mendapatkan nomor undian untuk menyampaikan pengaduan mereka. Beberapa dari mereka hanya dapat menyerahkan surat yang kemudian diterima oleh petugas keamanan setempat. Hal ini terjadi karena kuota untuk aduan langsung terbatas antara 50 hingga 60 orang per hari, sesuai dengan arus pengaduan yang dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sejak dimulai pada hari pertama, program ini memang terbatas dalam hal kapasitas penerimaan laporan. Kuota harian yang ditetapkan untuk penerimaan laporan langsung hanya mencakup 50 hingga 60 orang, tergantung pada banyaknya pengaduan yang masuk. Oleh karena itu, banyak warga yang hanya bisa menyerahkan surat aduan, sementara beberapa lainnya harus kembali karena kuota sudah penuh. Masyarakat sangat antusias, namun tetap harus mengantre untuk mendapatkan kesempatan melapor.

Menurut Prita Laura, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, hingga hari keempat program ini, sudah tercatat sebanyak 296 laporan yang diterima. Laporan yang masuk beragam, mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah. Namun, “Lapor Mas Wapres” tidak menerima pengaduan yang terkait dengan perkara peradilan. Setiap laporan yang diterima akan dianalisis terlebih dahulu sebelum diteruskan ke kementerian atau pemerintah daerah terkait untuk mendapatkan solusi.

Layanan “Lapor Mas Wapres” ini terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N Lapor), yang menghubungkan masyarakat dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah. Sesuai dengan standar pelayanan publik, setiap laporan akan ditangani dalam waktu 14 hari kerja, dengan penanganan yang disesuaikan dengan tingkat kompleksitas masalah yang diajukan. Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa standar ini bertujuan agar proses aduan dapat diproses secara cepat dan efisien.

Pemerintah juga memastikan keamanan selama berlangsungnya layanan ini. Prita Laura menegaskan bahwa Istana memiliki protokol keamanan yang ketat untuk menjaga keselamatan Wakil Presiden Gibran dan keluarganya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2024, Wakil Presiden beserta keluarga termasuk dalam kategori “Ring 1”, yang berarti mereka berada di bawah pengamanan paling ketat.

Istana terus berupaya untuk memperbaiki dan menyesuaikan sistem layanan ini agar lebih efisien dan dapat menampung aspirasi masyarakat lebih banyak lagi. Meskipun banyak warga yang antusias datang, Istana tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan protokol yang berlaku demi menjaga keamanan dan kelancaran pelayanan. Prita menambahkan bahwa evaluasi dan penyesuaian sistem akan terus dilakukan agar “Lapor Mas Wapres” dapat melayani lebih banyak pengaduan dari masyarakat.

Populer video

Berita lainnya