Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada sisa masa jabatannya 2021-2024. Pengunduran diri ini disampaikan pada Rabu, 13 November 2024, di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel. Sahbirin didampingi oleh istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan staf ahli gubernur Agus Dyan Nur.
Dalam sambutannya, Sahbirin menyatakan bahwa delapan tahun masa jabatannya terasa singkat, namun juga panjang karena jarang bertemu dengan masyarakat. “Delapan tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang,” ujar Sahbirin. Ia menegaskan pengunduran dirinya demi menjaga kondusifitas pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Selatan.
Sahbirin mengungkapkan bahwa langkah ini diambil agar pemerintahan tetap berjalan lancar. “Saya sudah memohon untuk mundur agar pemerintahan dan pembangunan di Kalsel tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya. Sahbirin juga mengenang masa kerjanya bersama pimpinan daerah lain dan berharap pejabat sementara (Pj) yang dilantik Presiden Prabowo dapat melanjutkan pembangunan di Kalsel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kalsel, Muhammad Muslim, menjelaskan bahwa Sahbirin mundur untuk menjaga kondusifitas dan kebaikan bersama. “Paman Birin berterimakasih atas kerja sama yang baik selama ini di Pemprov Kalsel,” kata Muslim. Sahbirin juga berpesan agar pegawai Pemprov Kalsel tetap kompak dan solid dalam menjalankan tugas untuk pelayanan masyarakat.
Meskipun masa jabatannya seharusnya berakhir pada Februari 2025, Sahbirin memutuskan mundur lebih awal. Keputusan ini terkait dengan proses hukum yang tengah dijalani Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel. Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pada 12 November 2024, hakim Afrizal Hady menerima gugatan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penyidikan yang dijalani Sahbirin dan surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan ini membuka jalan bagi Sahbirin untuk melanjutkan perlawanan terhadap kasus yang menjeratnya.