Kasus yang sempat mengejutkan warga Padangsidimpuan kini berakhir dengan cara yang penuh kedamaian. Pada Selasa (12/11/2024), melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, keluarga yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini turut melibatkan PJ Bupati, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat setempat.
Kejadian ini bermula dari saling lapor antara dua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka. Namun, melalui upaya mediasi yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Proses ini berjalan lancar, berkat pendekatan yang menekankan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif.
Kapolres Padangsidimpuan menjelaskan bahwa mediasi ini bukan hanya sekadar menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga hubungan antar keluarga agar tetap harmonis. “Pendekatan restoratif ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk masyarakat, bahwa kadang-kadang masalah dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, bukan dengan konfrontasi atau proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, juga menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman, melainkan bisa menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan sosial. Dengan semangat saling menghormati, kedua keluarga sepakat untuk melupakan perselisihan dan saling memaafkan.
Kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan konflik. Melalui pendekatan seperti ini, diharapkan dapat menciptakan keharmonisan yang lebih baik dalam masyarakat, tanpa harus menambah beban sosial yang lebih berat. Polres Padangsidimpuan pun berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan damai.