iPhone 16 Tertunda Masuk Indonesia, Kenapa Bisa Begitu?

by Instagram

iPhone 16 Series, yang meliputi iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, belum resmi dijual di Indonesia. Penyebabnya adalah ketidakpastian terkait pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh Apple. Padahal, biasanya iPhone terbaru mulai hadir di Indonesia pada bulan Oktober atau November, seperti seri iPhone 15 yang meluncur pada 27 Oktober 2023.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan bahwa iPhone 16 tidak bisa masuk pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi TKDN minimal 40 persen, sesuai aturan yang diterapkan sejak 2015. Untuk memenuhi syarat tersebut, Apple memilih skema pengembangan inovasi, yang mengharuskan perusahaan untuk menunjukkan komitmen pada pengembangan teknologi di Indonesia. Meskipun Apple sudah berinvestasi hingga Rp 1,48 triliun, masih ada gap sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi untuk memenuhi target investasi sebesar Rp 1,71 triliun.

Apple memang sudah mendirikan Apple Developer Academy di beberapa kota besar, namun komitmen investasi ini belum cukup untuk mendapatkan sertifikasi TKDN yang diperlukan. Jika tidak segera dipenuhi, perpanjangan sertifikat TKDN akan terhambat, yang berarti iPhone 16 belum bisa dipasarkan resmi di Indonesia.

Kemenperin juga menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang masih sah untuk digunakan pribadi, namun ilegal jika dijual kembali. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap penjualan iPhone 16 secara ilegal dengan memblokir IMEI-nya dan menindak tegas pelanggaran hukum yang ada.

Dengan kondisi ini, penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan akses ke iPhone 16, sambil menunggu proses perpanjangan TKDN dan pemenuhan komitmen investasi oleh Apple.

Populer video

Berita lainnya