Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup Terkait Impor Gula

Pict by Instagram

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Lembong dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung menahan Thomas Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pasal yang diterapkan, Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pasal yang dijerat kepada Lembong menyebut bahwa setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara bisa dikenakan pidana. Ancaman hukuman ini bervariasi, mulai dari empat hingga dua puluh tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga satu miliar rupiah.

Lembong diduga menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kebijakan impor gula periode 2015-2016. Menurut Kejaksaan, kebijakan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Lembong bertujuan untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula.

Namun, penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam persetujuan impor yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru disetujui untuk perusahaan swasta.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang menyebut bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Langkah ini diduga dilakukan untuk kepentingan pihak swasta yang tidak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang oleh Lembong. Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Lembong sendiri telah menyatakan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan dan siap menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Populer video

Berita lainnya