Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Dalam permasalahan tersebut, CEO Adrian Gunadi diduga kabur ke luar negeri. OJK kini mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan, terutama Adrian Gunadi.
Menurut keterangan resmi OJK, Adrian Gunadi tidak lulus dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU). Akibatnya, ia dilarang menjadi pemegang saham atau bagian dari lembaga keuangan. Meski begitu, hasil PKPU ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana terkait pengelolaan Investree.
Adrian dan beberapa pihak lain dihadapkan pada dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK bersama aparat penegak hukum akan memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu langkah yang diambil OJK adalah memblokir rekening perbankan atas nama Adrian dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, OJK melakukan penelusuran aset Adrian dan pihak lain di lembaga keuangan. Aset tersebut kemudian akan diblokir sesuai dengan aturan yang berlaku. OJK juga bekerja sama dengan aparat untuk membawa Adrian kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan tindakannya.
OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap Adrian dan pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan Investree. Sebelumnya, OJK telah mendalami dugaan penipuan di Investree dan berkoordinasi dengan penegak hukum.
Menurut laporan keuangan terakhir, ekuitas Investree tercatat sebesar Rp48,81 miliar, sedangkan liabilitas mencapai Rp101,21 miliar. Aset Investree pada 31 Desember 2022 berjumlah Rp148,03 miliar, dengan kredit macet mencapai 16,44%. Angka ini jauh di atas rata-rata industri dan menjadi salah satu yang tertinggi.