Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidang paripurna. Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 Republik Indonesia akan berlangsung pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Prabowo Subianto akan menjadi presiden tertua dalam sejarah Indonesia, berusia 73 tahun dan 3 hari saat dilantik. Di sisi lain, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi wakil presiden termuda, berusia 37 tahun dan 19 hari. Momen ini menjadi simbol perubahan generasi dalam kepemimpinan nasional.
Acara pelantikan akan dipimpin oleh Ketua MPR RI, yang akan membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Prabowo dan Gibran memenangkan pemilihan umum presiden 2024 dengan perolehan suara mencapai 58,59%. Mereka berhasil mengalahkan dua pasangan lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Setelah melafalkan sumpah jabatan sesuai dengan ajaran agama Islam, Prabowo dan Gibran akan menandatangani Berita Acara Pelantikan. Acara ini juga akan dihadiri oleh pimpinan MPR dan pejabat negara lainnya. Setelah pelantikan, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato awal masa jabatannya di hadapan anggota MPR dan hadirin lainnya.
Pelantikan ini menandai awal baru bagi pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Dengan latar belakang dan pengalaman yang berbeda, mereka diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi bangsa. Masyarakat menantikan langkah-langkah awal dari pemerintahan baru ini, serta kebijakan yang akan diambil demi kesejahteraan rakyat.