Sandra Dewi diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perintahnya kepada asisten, Ratih Purnama Sari. Perintah ini diberikan saat suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah. Jaksa menanyakan apakah Sandra pernah memerintahkan asisten untuk menarik seluruh uang dari rekening. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan bahwa ia hanya meminta untuk membayar uang sekolah anaknya.
Jaksa tidak puas dengan jawaban tersebut dan mengonfirmasi kembali maksud penarikan uang tersebut. Sandra Dewi menjelaskan bahwa seluruh rekeningnya dan Harvey dibekukan, sehingga mereka tidak memiliki uang. Ia menyebutkan, “Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan.” Sandra mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang ditarik, namun menjelaskan bahwa penarikan itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, jaksa menginterogasi Ratih mengenai akses rekening tersebut. Ratih menyatakan bahwa ia adalah satu-satunya yang memiliki akses, tetapi atas perintah Sandra. Jaksa menanyakan sumber dana yang mengalir ke rekening Ratih. Ia menjawab bahwa dana tersebut berasal dari Sandra dan Harvey. Jaksa kemudian menanyakan jumlah terbesar yang diterima Ratih dari pasangan tersebut.
Ratih tidak dapat memberikan jawaban pasti. Jaksa membaca berita acara pemeriksaan terhadap Ratih yang menyebutkan akumulasi uang dari 2021 hingga 2023 mencapai Rp 894 juta. Ratih mengonfirmasi bahwa semua uang itu dikelola atas perintah Sandra dan Harvey. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis, sebagai mantan Direktur PT Timah, didakwa melakukan korupsi bersama Helena Lim dan beberapa pihak lain. Mereka diduga mengakomodasi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk keuntungan pribadi. Dalam skema tersebut, sebagian dari keuntungan diserahkan kepada Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Akibat perbuatannya, Harvey dan Helena diduga menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menunjukkan keterlibatan langsung Sandra Dewi dan suaminya dalam dugaan penyelewengan dana yang merugikan negara.