Polda Sumut menangkap selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, yang diduga melakukan penistaan agama. Ia ditangkap setelah menyuruh Yesus untuk memotong rambut saat siaran langsung di TikTok. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, Ratu Entok ditangkap di rumahnya,” ujarnya pada Selasa, 8 Oktober 2024. Saat ini, Ratu Entok masih dalam pemeriksaan penyidik siber. Terkait penahanan, Hadi belum bisa memberikan kepastian. “Kita tunggu proses selanjutnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah aksi Ratu Entok dianggap menyinggung umat Kristiani. Ia dilaporkan oleh Daniel Chandra dengan tuduhan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terdaftar di Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024 pada 4 Oktober 2024.
Dalam siaran langsungnya di TikTok, Ratu Entok terlihat memegang foto Yesus di ponselnya dan menyuruh-Nya untuk memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. “Rambut harus dicukur, jangan menyerupai perempuan,” ucapnya dalam video yang beredar luas di media sosial. Kata-kata Ratu Entok tersebut dianggap menghina dan menyinggung perasaan umat Kristen.Hingga saat ini, kasus tersebut terus berlanjut dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Publik pun menunggu apakah selebgram tersebut akan dikenakan hukuman atas perbuatannya.