Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, kembali menghadapi proses hukum. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama, kini Panji terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 20 Maret 2024, Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Panji atas pelanggaran Pasal 156a huruf a KUHP terkait penodaan agama. Panji menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu dan bebas murni pada 17 Juli 2024.
Namun, kasus hukumnya tidak berhenti di sana. Panji juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas penyidikan Panji lengkap (P21). Berkas tersebut diserahkan pada Februari 2024, dan saat ini Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji juga diduga melakukan pinjaman ke berbagai bank dari 2008 hingga 2022. Sebanyak 144 rekening yang terkait dengan Panji telah diblokir, dan dari rekening tersebut, Rp 200 miliar telah disita.
Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi. Total transaksi keuangan yang tercatat dari 144 rekening tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.