Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kepala Humas Pengadilan, Taslimah, mengonfirmasi pengajuan cerai tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan alasan pasti Baim menggugat cerai.
Menurut Taslimah, setiap permohonan cerai harus disertai alasan yang jelas dan data lengkap. Alasan tersebut menjadi dasar pengajuan cerai. Dalam hal ini, Baim Wong telah menyertakan data pribadi, informasi tentang Paula, dan anak-anak mereka. Alasan itu akan digunakan untuk permohonan izin mengikrarkan talak terhadap istrinya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya percekcokan atau orang ketiga, Taslimah menolak memberikan komentar. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan yang tidak bisa dibuka ke publik.
Sidang perdana kasus perceraian Baim dan Paula dijadwalkan pada 23 Oktober 2024. Pada sidang tersebut, mereka diminta untuk hadir dalam agenda mediasi. Jika Baim dan Paula hadir, mediasi akan dilaksanakan di bawah pengawasan mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah pertama sebelum persidangan berlanjut. Pengadilan memberikan kesempatan kepada pasangan ini untuk mencapai kesepakatan damai sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.