Habib Rizieq Shihab bersama beberapa orang mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp5.246,75 triliun. Gugatan ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB. Sidang perdana akan membahas pemeriksaan legal standing dari para pihak yang terlibat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Suparman Nyompa, dengan Eryusman sebagai hakim anggota. Gugatan dilayangkan oleh Habib Rizieq melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang menuduh Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan sejak tahun 2012, ketika ia mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut para penggugat, Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai gubernur, hingga saat ini sebagai presiden. Mereka menyebut kebohongan terkait komitmen Jokowi untuk menyelesaikan satu periode penuh sebagai Gubernur DKI Jakarta, kebohongan terkait 6.000 unit mobil Esemka, hingga kebohongan tentang swasembada pangan dan penggunaan APBN untuk proyek infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC).
Gugatan juga menuntut agar Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil senilai utang luar negeri Indonesia selama 2014 hingga 2024. Selain itu, mereka meminta agar negara tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi, serta menahan uang pensiunnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengingatkan agar upaya hukum tidak digunakan untuk mencari sensasi atau provokasi. Ia menekankan bahwa setiap upaya hukum harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab, serta pihak yang mengajukan gugatan harus mampu membuktikan dalil-dalilnya.
Dini juga menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, ia meminta masyarakat untuk menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi. Istana tidak bisa berkomentar lebih jauh karena gugatan tersebut sedang diproses di pengadilan. Sidang mendatang akan memperjelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi.