Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan penyerahan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR oleh Presiden Joko Widodo merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. Dini merespons penolakan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang berpendapat pengajuan calon pimpinan KPK seharusnya dilakukan oleh Presiden baru, Prabowo Subianto, untuk periode 2024-2029.
Dini menjelaskan bahwa waktu penyerahan nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah diatur dalam UU KPK. Batas waktu penyerahan adalah maksimal 14 hari kerja setelah pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada presiden. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan Jokowi bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melampaui batas waktu.
Pentingnya proses ini, menurut Dini, adalah untuk memastikan transisi kepemimpinan KPK berjalan lancar. Jika menunggu hingga pelantikan presiden baru pada 20 Oktober 2024, waktu yang tersedia bagi pansel KPK untuk bekerja akan sangat terbatas. Dini menekankan bahwa tidak ada masalah siapa yang menyerahkan nama calon, baik Jokowi maupun Prabowo, setelah pelantikan presiden baru.
“Proses penyerahan nama-nama ke DPR hanya bersifat administratif,” ujar Dini. Dia menambahkan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK harus dilakukan selama periode kepemimpinan Jokowi. Masa jabatan pansel saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024.
Jika pembentukan Pansel KPK menunggu pelantikan presiden baru, waktu untuk seleksi akan sangat terbatas. Dini juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Pansel oleh presiden yang sedang menjabat bertujuan memberikan waktu yang cukup untuk seleksi yang cermat. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih adalah individu yang kredibel dan berintegritas.
Sebelumnya, MAKI menolak rencana Jokowi menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada DPR. Mereka berargumen bahwa tugas tersebut harus dilakukan oleh presiden baru yang akan menjabat mulai 2024. Boyamin dari MAKI menyatakan bahwa Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029. Dasar pelarangan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.