Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memberikan klarifikasi terkait produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang bersertifikat halal. Hal ini menyusul pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI tentang 32 produk beer dan wine halal dari LPPOM.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa semua produk tersebut telah melalui pemeriksaan LPH. Dari total 32 produk halal, sebagian besar berasal dari LPPOM. Produk-produk ini sudah mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
LPPOM menyatakan bahwa dari 25 produk yang menggunakan kata “wine”, semuanya adalah produk non-pangan. Mereka menegaskan bahwa penggunaan kata “wine” dalam konteks ini merujuk pada warna, bukan rasa atau aroma. Komisi Fatwa MUI mengizinkan penggunaan istilah ini untuk produk non-pangan.
Terkait produk berlabel “bir”, LPPOM mengonfirmasi bahwa ini hanya untuk minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok. Komisi Fatwa MUI juga membolehkan penggunaan istilah ini karena dikenal luas di masyarakat.
LPPOM juga menyelidiki tiga produk yang menggunakan nama “beer”. Ketiga produk tersebut adalah Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Untuk masing-masing produk, berikut adalah klarifikasinya:
- Beer Strudel: Diterbitkan pada 27 Oktober 2022. Ketetapan halal menunjukkan nama yang benar adalah Beef Strudel. LPPOM melakukan perubahan nama resmi sesuai ketetapan halal yang berlaku.
- Beer Stroganoff: Diterbitkan pada 26 April 2021. Ketetapan halal juga mencantumkan nama Beef Stroganoff, dan permohonan perubahan nama telah diajukan.
- Ginger Beer: Diterbitkan pada 16 Maret 2021. Setelah penelusuran ulang, tidak ditemukan bahan haram dalam produk ini. Perusahaan bersedia mengganti nama menjadi Fresh Ginger Breeze.
LPPOM menegaskan bahwa tidak ada produk bertajuk tuyul dan tuak yang pernah disertifikasi halal. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan layanan guna memastikan produk halal yang dapat dipercaya.
LPPOM juga meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan isu yang tidak jelas. Mereka terbuka terhadap saran dan masukan untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal di Indonesia.