Batik ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009. Pengakuan ini menjadi alasan mengapa Indonesia merayakan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober. Perayaan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warisan budaya yang kaya dan berharga bagi bangsa Indonesia.
Pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda dimulai dari sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Selain batik, budaya lain seperti wayang, keris, dan tari Saman juga diakui sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO.
Batik mulai dikenal dunia internasional melalui Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi PBB. Pada 4 September 2008, batik resmi didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) dari UNESCO di Jakarta. Pada 9 Januari 2009, pengajuan ini diterima secara resmi. Akhirnya, batik dikukuhkan dalam sidang UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Setelah pengakuan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 pada 17 November 2009. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang mendorong seluruh pegawai pemerintah di pusat hingga daerah mengenakan batik setiap peringatan Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional bukan sekadar peringatan tahunan. Ini adalah wujud nyata menjaga identitas bangsa dan memperkuat persatuan. Melalui peringatan ini, batik semakin diakui dunia, dan masyarakat Indonesia semakin bangga mengenakannya. Lebih dari sekadar simbol budaya, Hari Batik Nasional juga memberikan peluang ekonomi. Industri batik berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produksi dan pemasaran batik.