Seorang warga bernama H. Agus dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah diminta membongkar garasi mobilnya yang menggunakan badan jalan. Garasi tersebut terletak di samping rumahnya di Jalan Rappokalling Raya, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.
Agus menegaskan, ia bersedia membongkar garasi asalkan ada kompensasi dari pihak pemerintah setempat. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp 22 juta untuk biaya pembongkaran total garasi tersebut. Sebelumnya, Agus telah membuka sebagian dinding garasi, namun atap dan batas ban mobil masih menghalangi jalan.
Pada Senin (23/9/2024), Agus didatangi oleh lurah setempat yang meminta agar atap garasi segera dibongkar. Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi oleh Agus. Ia menegaskan bahwa biaya pembongkaran cukup besar, sehingga ia merasa wajar untuk meminta kompensasi.
“Pak Lurah datang lagi kemarin, minta atapnya dibongkar. Saya minta ganti rugi Rp 22 juta untuk bongkar semua garasi itu,” kata Agus, dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Agus juga merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditegur, padahal ada warga lain di wilayah tersebut yang juga memarkir kendaraannya hingga menghalangi jalan. Ia menyoroti beberapa bangunan lain yang juga menggunakan badan jalan tetapi tidak mendapat teguran dari pemerintah setempat.
“Di sana, bangunan warga lain juga mengambil badan jalan, sampai-sampai mobil tidak bisa lewat, hanya motor yang bisa,” ungkap Agus. Ia menambahkan bahwa di ujung jalan tersebut terdapat bangunan dengan teras yang telah dipasang tegel dan memiliki dua tiang yang juga memakan badan jalan.
Kasus garasi milik Agus sempat menjadi viral di media sosial, dan hingga saat ini, ia masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah terkait permintaannya untuk kompensasi pembongkaran garasi tersebut.