Rencana acara talkshow yang membahas Skandal Cinta Segi Tiga menarik perhatian banyak pihak. Acara ini dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Talkshow tersebut rencananya akan mengulas masalah rumah tangga Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Alexandra Askandar.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, mengungkapkan bahwa membesar-besarkan masalah pribadi seperti ini tidak pantas. Ia menyebut acara tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terutama terhadap perempuan.
Tri mengingatkan bahwa HAM adalah hak mendasar yang dimiliki setiap manusia, termasuk perempuan. Dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak menikmati hak asasi mereka tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan gender. Tri juga mengutip Pasal 49 ayat (1), yang menjelaskan bahwa wanita memiliki hak untuk memilih, diangkat dalam pekerjaan, serta memiliki hak yang sama dalam kehidupan sosial dan profesional.
Ia menegaskan bahwa persoalan rumah tangga Alexandra tidak ada hubungannya dengan kinerjanya di Bank Mandiri. Menurutnya, Alexandra memiliki kinerja yang baik selama menjalankan tugasnya di bank tersebut. Karena itu, Tri meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan atau dihubungkan dengan kinerja perusahaan.
Tri juga menyatakan bahwa FSP BUMN Bersatu akan melindungi kepentingan Bank Mandiri serta para pekerja di BUMN. Mereka akan mengambil tindakan hukum jika ada pihak-pihak yang terus mempersoalkan masalah ini melalui media sosial atau media lainnya. Ia menegaskan, masalah ini bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai pelanggaran HAM. Tegasnya, masalah pribadi Alexandra Askandar tidak boleh dihubungkan dengan pekerjaannya di Bank Mandiri, apalagi sampai merugikan citra atau kinerja perusahaan.