Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi antara 2020 hingga 2023. Tersangka pertama adalah AP, Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023. AP diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang dan utang fiktif serta menciptakan uang muka pembelian produk alat kesehatan palsu. Hal ini menyebabkan target perusahaan terlihat tercapai, padahal data tersebut tidak sesuai kenyataan.
Tersangka kedua adalah GSR, Direktur PT. Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023. Ia melakukan penjualan produk Panbio ke PT. Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT. IGM, meski Promedik diketahui tidak mampu melakukan pembelian. Tindakan ini merugikan PT. IGM secara finansial. GSR juga memerintahkan CSY, Kepala Keuangan PT. IGM, untuk membuat klaim diskon palsu dari beberapa vendor. Selain itu, GSR mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kebutuhan operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM. Ia bahkan membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka ketiga, CSY, Kepala Keuangan PT. IGM periode 2019-2021, bersama dengan BBE, Manajer Keuangan PT. Indofarma Tbk, membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat. Mereka juga mencari pendanaan non-perbankan dengan menitipkan dana pada vendor-vendor. Dana tersebut dicatat sebagai kesalahan transfer. Dana yang terkumpul digunakan untuk menutupi defisit anggaran perusahaan serta untuk kepentingan pribadi CSY.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 371 miliar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara secara pasti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diancam hukuman berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan berbeda. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan.