Mulai 2025, tidak hanya pembangunan rumah baru, tetapi juga renovasi rumah akan dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Menurut Pasal 2 Ayat (3) PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru serta renovasi atau perluasan bangunan lama. Kegiatan ini dilakukan oleh perorangan atau badan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (2) PMK menjelaskan bahwa pembangunan atau renovasi rumah akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jumlah pajak dihitung dengan mengalikan 20% dengan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyatakan bahwa tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) akan naik pada tahun 2025. Saat ini, tarif PPN KMS adalah 2,2%, tetapi akan naik menjadi 2,4% pada 2025. Peningkatan ini terjadi karena tarif PPN umum yang berlaku sejak 2022 adalah 11% dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prastowo menjelaskan bahwa jika tarif PPN umum saat ini sebesar 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Hal ini karena dasar pengenaan pajaknya hanya 20% dari total pengeluaran. Ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4%.
Meskipun tarif pajak KMS akan naik, Prastowo menegaskan bahwa pengenaan PPN untuk kegiatan membangun sendiri bukanlah kebijakan baru. PPN KMS sudah diterapkan sejak tahun 1995 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Ia menekankan bahwa PPN KMS ini bukan pajak baru, melainkan kebijakan yang telah ada selama hampir 30 tahun.
Prastowo juga menjelaskan bahwa tujuan pengenaan PPN KMS adalah untuk menciptakan keadilan. Jika membangun rumah dengan menggunakan jasa kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan rumah sendiri dengan pengeluaran yang sama juga seharusnya dikenakan pajak yang setara.
Penerapan kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara pembangunan rumah oleh kontraktor dan pembangunan rumah yang dilakukan sendiri. Dengan demikian, kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk menegakkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.