Dua oknum polisi dari Polda Sulawesi Selatan berpotensi menghadapi sanksi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengungkapkan hal ini saat Diskusi Forum Dosen di kantor Tribun Timur, Makassar, Selasa (17/9/2024). Menurut Irjen Pol Andi Rian, kedua oknum tersebut berpangkat perwira dan terlibat dalam deklarasi calon bupati di Kabupaten Bone. “Dua perwira tersebut diduga hadir dan aktif di pendaftaran calon bupati,” ujarnya. Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah menangani kasus ini.
Andi Rian menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, kedua polisi tersebut akan menghadapi sanksi etik atau disiplin. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan jika terbukti, sanksi akan dikenakan,” tambahnya. Diskusi ini juga menghadirkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Tema diskusi, “Pemilu Serentak Damai dan Jaminan Keamanan Bagi Penyelenggara dan Pers,” turut dihadiri oleh para ketua organisasi wartawan di Sulawesi Selatan, termasuk Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muhammad Sardi.
Irjen Pol Andi Rian menguraikan lima aturan utama terkait netralitas Polri dalam pemilu. Pertama, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 93 mengatur Bawaslu mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Pasal 200 menyebutkan TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilih, sedangkan Pasal 280 ayat (2) huruf g melarang pelaksana kampanye melibatkan TNI dan Polri. Pasal 306 melarang pemerintah dan TNI/Polri menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) melarang Paslon melibatkan ASN, Polri, dan TNI dalam kampanye, serta Pasal 70 ayat (2) melarang pejabat membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon.
Aturan netralitas Polri juga tercantum dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28, yang menegaskan Polri harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 4 huruf h dan Pasal 9 huruf f menguatkan larangan ini. Netralitas Polri diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri STR/246/III/OPS.1.3./2022 dan STR KAPOLRI NO. 2407 Oktober 2023, yang mengatur larangan anggota Polri di media sosial. “Netralitas ini sudah menjadi harga mati bagi kami,” tegas Andi Rian. Diskusi Forum Dosen juga diwarnai tanya jawab dari akademisi dan mantan Hakim MK.