Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sidang terkait gugatan Mandala Shoji terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (11/9/2024). Sidang ini dipimpin oleh hakim Arief Budiono dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Salah satu saksi, Melly Oktia Darni, menyatakan bahwa ia menginap di hotel tersebut pada 7-9 Desember 2023 untuk menghadiri rapat kerja Apersi. Setelah menginap semalam, ia bersama keluarganya pergi ke Singkawang. Sebelum pergi, Melly sempat memberitahu bagian pelayanan tamu tentang rencana kepulangannya pada 9 Desember 2023.
Namun, ketika kembali ke hotel pada malam hari pukul 23.00 WIB, Melly mendapati tamu-tamu di hotel ribut karena barang-barang mereka dikeluarkan tanpa izin. Salah satu tamu yang terdampak adalah Mandala Shoji. Melly mengungkapkan bahwa awalnya pengelola hotel mengatakan barangnya dipindahkan ke kamar lain, tetapi kenyataannya barang-barang mereka dikeluarkan dari kamar dan disimpan di dekat lobi. Tindakan ini bahkan menyebabkan beberapa koper tamu mengalami kerusakan.
Kuasa hukum Mandala Shoji, Andi Falki, menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di hotel tersebut. Menurut Andi, pihak hotel tidak pernah meminta maaf atas perbuatan tersebut. Ia menyatakan bahwa mengeluarkan barang tamu tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum dan tidak seharusnya dilakukan oleh hotel kelas bintang empat. Andi berharap hakim dapat memimpin sidang dengan adil dan bijaksana.
Mandala Shoji sendiri merasa sangat marah atas kejadian ini. Ia kecewa karena hingga kini belum ada permintaan maaf dari pihak hotel. Menurut Mandala, meskipun ia telah mencoba berbicara baik-baik, pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, dalam sidang, hakim sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, Mandala menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pihak hotel sejak awal tidak menunjukkan keterbukaan.
Mandala juga mengungkapkan bahwa pada proses mediasi sebelumnya, ia sudah datang dari Jakarta, namun tidak ada perwakilan hotel yang hadir, baik dari pihak pemilik maupun manajemen. Yang hadir hanya pengacara hotel, membuat mediasi menjadi sia-sia.