Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI baru-baru ini mengungkapkan adanya kejanggalan pada produk kecantikan yang dijual di klinik milik dokter Richard Lee. Menurut mereka, beberapa produk tersebut diduga berbahaya dan telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, perwakilan BPI KPNPA menyatakan bahwa sebelum mengajukan laporan ke Bareskrim, mereka sudah melakukan penelitian berdasarkan pemberitaan online.
Menurut BPI KPNPA, BPOM menyita 2.475 produk skincare beretiket biru yang dikategorikan sebagai produk berbahaya. Produk tersebut diduga berasal dari Athena Group, yang juga diduga dimiliki oleh dokter Richard Lee. Pihak BPI KPNPA mengakui bahwa mereka masih berpegang pada informasi dari media dan belum memiliki bukti konkret mengenai kandungan produk tersebut. Mereka menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada para ahli di bidangnya.
Sekjen BPI KPNPA, Eko Suphono, juga menyebutkan adanya kekhawatiran terhadap penggunaan jarum suntik yang tidak diawasi secara medis, terutama terkait dengan limbahnya dan penggunaan DNA salmon dalam produk tersebut. Hal ini, menurutnya, juga menjadi perhatian publik.
Menanggapi tuduhan ini, dokter Richard Lee memberikan tanggapan tegas. Ia mempertanyakan bukti yang dimiliki BPI KPNPA dan menekankan pentingnya melakukan penelitian sebelum memberikan pernyataan kepada media. Richard Lee menegaskan bahwa ia selalu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap produk-produk skincare sebelum mengungkapkannya ke publik. Ia bahkan menantang BPI KPNPA untuk menunjukkan surat bukti penyitaan dari BPOM, jika memang ada.
Lebih lanjut, Richard Lee juga menjelaskan tentang penggunaan jarum suntik yang dipermasalahkan oleh BPI KPNPA. Menurutnya, alat tersebut bukanlah jarum suntik, melainkan aplikator yang memiliki fungsi berbeda. Ia mengajak pihak terkait untuk terlebih dahulu memastikan apakah alat tersebut masuk kategori jarum suntik ataukah alat medis lainnya.
Kontroversi ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi terkait produk kecantikan. Sebelum membuat pernyataan publik, penting untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang dimiliki, terutama jika berkaitan dengan kesehatan masyarakat.