Seorang bandar sabu ditangkap karena menembak mahasiswa magang di Bawaslu Lampung. Tersangka, Klinton Sinaga, cemburu karena pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel di samping kantor. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menyebutkan bahwa penembakan terjadi pada Rabu siang, 28 Agustus 2024. “Tersangka sudah kami amankan,” kata Abdul Waras pada Minggu, 1 September 2024.
Peristiwa berawal saat Sandy Polanda, 20, sedang beristirahat di lantai 2 gedung Bawaslu Lampung. Sandy adalah mahasiswa magang di kantor tersebut. Abdul Waras menjelaskan bahwa lokasi Bawaslu Lampung terletak di samping Hotel Asoka di Jalan Morotai. Saat Sandy duduk dengan rekannya, terdengar letupan dari arah hotel, diikuti rasa sakit di lengan kiri Sandy.
Lengan Sandy berdarah, dan ditemukan satu butir peluru jenis gotri di dekatnya. Pelaku mengaku menembak karena cemburu melihat korban dan pacarnya saling melambaikan tangan. Pelaku merasa korban meminta nomor WhatsApp pacarnya dan langsung menembak menggunakan airsoft gun berisi peluru gotri. “Pelaku menembak dua kali, satu tembakan mengenai korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Lampung Selatan,” ujar Abdul Waras.
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis, termasuk percobaan pembunuhan dan pelanggaran terkait narkoba. Dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Selain itu, pelaku juga dihadapkan pada Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena ditemukan puluhan paket ganja dan sabu-sabu. “Untuk narkoba, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2),” jelas Abdul Waras.