Bripda MASD (21), seorang polisi yang baru 1 tahun 11 bulan bertugas, terlibat dalam perampokan mobil pengangkut uang ATM di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia bekerja sama dengan seniornya, Briptu NPP (29), dan seorang warga sipil berinisial HS (38). Perbuatan mereka berpotensi mendatangkan sanksi berat dari Polda Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan kedua polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Motif perampokan diduga karena masalah utang, meskipun penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan hal tersebut.
Para pelaku menggunakan plat nomor kendaraan palsu dalam aksi mereka. Polisi menemukan bahwa plat nomor yang awalnya tertera BG, ternyata aslinya bernomor B. Barang bukti yang disita termasuk sebilah belati, sarung tangan hitam, kunci kendaraan Daihatsu Terios, dan jaket bertuliskan Maxim.
Peristiwa ini bermula ketika mobil pengangkut uang ATM berangkat dari Padang dengan membawa uang sebesar Rp 6,2 miliar. Mobil tersebut bertugas mengisi sejumlah ATM di Padang dan Padang Pariaman. Setelah mengisi dua ATM dengan total uang Rp 1,1 miliar, mobil melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan, Bripda Steven, petugas pengawal, menerima telepon dari seseorang yang mengaku polisi berpangkat Iptu. Bripda Steven diminta berhenti di lokasi yang telah ditentukan. Saat berhenti, ia ditodong senjata dan dirampok.
Para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 2,5 miliar, sementara sisanya masih di dalam mobil. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu, yang ternyata seorang warga sipil. Dua polisi yang terlibat juga ditangkap.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa motif perampokan diduga terkait utang. Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Kapolri dan akan diselidiki secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi ini akan mendapatkan sanksi tegas.