PT. Wijaya Karya Gedung (Persero) Tbk dan PT. Nindya Karya (Persero), yang tergabung dalam KSO, memulangkan Rara Istiati Wulandari, seorang pawang hujan, setelah videonya viral dan menimbulkan kontroversi. Keputusan ini diambil setelah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi tindakan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Pertemuan antara Pj Gubernur dan perwakilan PT. WIKA-Nindya diadakan pada Rabu, 28 Agustus 2024, di ruang kerja Gubernur Aceh. Safrizal didampingi oleh Plh. Sekda, Asisten Sekda, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh. Sementara itu, perusahaan diwakili oleh Deputi DPM Firmansyah dan KSKA Aditia.
Perusahaan menjelaskan bahwa kehadiran pawang hujan merupakan inisiatif pekerja proyek. Mereka bermaksud mencegah hujan agar tidak mengganggu pekerjaan di stadion. Namun, mereka mengakui bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan sensitivitas masyarakat Aceh, yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan budaya lokal.
Atas permintaan Pj Gubernur, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada Rabu siang. Pj Gubernur Safrizal juga meminta perusahaan mengklarifikasi kejadian ini dan meminta maaf kepada publik. Ia menegaskan bahwa tindakan yang bertentangan dengan syariat dan budaya lokal tidak bisa diterima, terutama dalam proyek besar yang melibatkan banyak pihak.
Kejadian ini bermula dari video berdurasi 27 detik yang menampilkan Rara Istiati Wulandari, lebih dikenal sebagai Mbak Rara, melakukan ritual di pinggir Stadion Harapan Bangsa. Dalam video yang viral di media sosial, Rara terlihat membawa sesuatu di tangannya sambil menengadahkan kepala ke langit. Beberapa pekerja proyek tampak mengikuti aksinya, sementara lainnya menonton dari tepi lapangan dan tribun. Video ini cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh.