Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini dipecat oleh Komisi Yudisial (KY). Pemecatan ini dilakukan dengan sanksi pemberhentian tetap dan hak pensiun dicabut. Ketiga hakim yang dipecat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut Joko Sasmito, anggota Komisi Yudisial, ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelanggaran berat. Joko menjelaskan bahwa sidang pleno KY berlangsung sebelum rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (25/8/2024). Sidang pleno ini dihadiri oleh seluruh tujuh anggota KY.
Joko juga memaparkan beberapa temuan terkait pelanggaran ketiga hakim tersebut. Hakim-hakim itu dinyatakan membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang berbeda dari salinan putusan kasus Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Selain itu, pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban juga berbeda dari hasil visum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino.
Hakim-hakim tersebut juga tidak mempertimbangkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir Lenmarc Mall yang diserahkan oleh penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut, KY memutuskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi berat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menganggap putusan bebas terhadap Ronald Tannur fenomenal dan mencuri perhatian publik. Ia mengapresiasi kerja maksimal KY dalam menangani pelanggaran kode etik. Namun, Habiburokhman berharap KY memberikan pemberhentian tetap tanpa hak pensiun. “Saya pikir teman-teman DPR akan menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman.