Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Putusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus. Ammar terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama asli Muhammad Ammar Akbar, terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Dia terbukti membeli dan menguasai narkotika golongan satu. Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Selain itu, masa hukuman Ammar Zoni akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Artinya, waktu yang sudah dia habiskan di penjara akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Ammar Zoni tetap berada dalam tahanan selama menjalani hukuman.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta agar Ammar Zoni dihukum 12 tahun penjara. Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Keesokan harinya, polisi menetapkan Ammar sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dikenai Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang dapat ditambah sepertiga dari hukuman.
Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap. Barang bukti tersebut meliputi empat paket sabu dengan berat total 4,6 gram, satu paket daun ganja seberat 1,32 gram, satu buah cangklong, kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.
Saat ini, Ammar Zoni menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, kuasa hukumnya masih menunggu proses asesmen bagi Ammar Zoni untuk kemungkinan menjalani rehabilitasi.