Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Meski begitu, Firli belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Setelah penyidikan lengkap, pihaknya akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka. Ade memastikan, proses hukum ini akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 36 UU KPK mengatur larangan bagi anggota KPK untuk bertemu langsung dengan tersangka atau pihak terkait dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. Jika dilanggar, anggota KPK tersebut bisa dipidana penjara hingga lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU KPK.
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 ini karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, saat menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan ini terekam kamera dan menjadi viral, meskipun saat itu SYL sedang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK.
Di samping itu, Firli juga telah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Ade Safri menegaskan bahwa berkas kasus Firli masih diproses dengan serius. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Dalam persidangan SYL, terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian tersebut memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Uang tersebut disebut sebagai bentuk persahabatan antara SYL dan Firli. Pemberian uang dilakukan dua kali, yaitu Rp500 juta dalam bentuk valuta asing di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat, dan Rp800 juta melalui Kombes Irwan Anwar, yang juga saudara SYL.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023. Meski demikian, Firli tidak ditahan, tetapi dicegah dan ditangkal untuk keluar negeri.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah penjara seumur hidup. Dengan perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya berjanji untuk menuntaskan penyidikan dengan teliti dan adil. Pihak berwenang terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.