Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Permohonan ini merupakan bagian dari pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk periode 2024-2029.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kaesang telah mengurus surat tersebut. “Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ungkap Djuyamto dalam pesan tertulis pada Jumat, 23 Agustus. Dalam permohonannya, Kaesang juga mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang. Ketiga surat tersebut diajukan pada tanggal yang sama, bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70.
Djuyamto menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah. Rencana Kaesang adalah berpasangan dengan mantan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Nasib Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024 masih belum pasti. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM, Kaesang memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan, sehingga ia dapat mencalonkan diri. Namun, putusan MK nomor 70/2024 pada 20 Agustus mengubah situasi. MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Situasi Kaesang kembali berubah saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ke Rapat Paripurna pada 21 Agustus, meskipun mengabaikan putusan MK. Namun, DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah menerima reaksi keras dari publik yang melakukan aksi turun ke jalan. DPR RI memutuskan untuk mengikuti putusan MK dan menetapkan bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan aturan tersebut.