Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya membahas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis ini, terpaksa ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penundaan ini disebabkan oleh jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dasco menjelaskan, rapat awalnya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 anggota dari Fraksi Gerindra. Namun, setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi syarat, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco juga menegaskan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan.
Sebelumnya, DPR RI telah merencanakan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut undangan yang diperoleh, agenda rapat tersebut hanya mencantumkan RUU Pilkada sebagai satu-satunya agenda yang akan dibahas. Undangan tersebut juga mencatat bahwa rapat paripurna ini digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 20 Agustus 2024.
Sebelum rapat paripurna, pada 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada di rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ada dua materi penting dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia calon kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun.
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pilkada. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Sementara itu, aturan ambang batas pencalonan yang baru diberlakukan hanya untuk partai nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Penundaan rapat paripurna ini menandakan pentingnya kehadiran anggota DPR dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa kuorum, keputusan penting seperti revisi undang-undang tidak dapat diambil, sehingga proses legislasi pun terhambat. Keputusan mengenai RUU Pilkada ini sangat dinantikan, mengingat materi yang dibahas memiliki dampak langsung pada pelaksanaan pilkada di Indonesia.