Puluhan mantan anggota penyelenggara pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka berpendapat bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mematuhi putusan tersebut, terutama terkait uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e dan Pasal 40 UU Pilkada.
Jimly Ashiddiqie, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017, menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan setara dengan undang-undang dan harus dilaksanakan. Jimly, yang juga mantan Ketua MK, mengatakan bahwa KPU sebagai pelaksana hukum wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menekankan bahwa pelaksanaan putusan ini penting untuk melindungi hak konstitusional partai politik dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, pelaksanaan putusan MK diperlukan untuk menciptakan pemilihan kepala daerah yang demokratis dan adil.
Jimly juga meminta KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. Dalam pernyataan sikap yang dibuat bersama 27 mantan penyelenggara pemilu, Jimly menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan kedua putusan MK tersebut. Mantan penyelenggara pemilu ini pernah bertugas di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Kedua putusan MK yang dimaksud adalah terkait uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e dan Pasal 40 UU Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang harus berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Sementara itu, Pasal 40 mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan dari minimal 20 persen kursi partai politik di DPRD menjadi 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Namun, Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR menyiasati putusan MK tersebut dalam pembahasan perubahan keempat UU Pilkada. Baleg mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e dengan merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu, Baleg juga merumuskan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 hingga 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD, ambang batas pencalonannya tetap 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Hadar Nafis Gumay, anggota KPU periode 2012-2017, menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya menjalankan fungsi checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK tersebut. Menurut Hadar, jika KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, DKPP dapat memberikan sanksi maksimal berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat. Hadar juga mengingatkan KPU untuk memastikan semua calon kepala daerah memenuhi syarat usia sejak penetapan pasangan calon. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.