Bintang sinetron Ammar Zoni batal mendengar pembacaan putusan atau vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Penundaan ini terjadi karena majelis hakim belum siap membacakan putusan, mengingat mereka baru menerima surat asesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza, tidak keberatan dengan penundaan tersebut. Ia menyebut bahwa hakim masih mempertimbangkan keputusan terbaik untuk kliennya. “Karena hakim sedang mempertimbangkan semoga akan jadi putusan terbaik,” kata Tanri Syahreza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/8/2024).
Tanri Syahreza yakin bahwa kliennya akan menerima vonis ringan karena tidak terbukti terlibat dalam bisnis narkotika. “Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja,” ucap Tanri.
Menurut Tanri, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 UU Narkotika, terlalu berat. “Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna,” sambungnya. Tanri menilai bahwa Pasal 127 lebih sesuai dengan status Ammar sebagai pengguna narkotika, bukan pelaku bisnis narkoba.
Tanri Syahreza telah berkoordinasi dengan Ammar Zoni terkait putusan hakim. Ammar, yang merupakan mantan suami Irish Bella, menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada penasehat hukumnya. “Kalau memang divonis tinggi, kami akan ajukan banding. Cuma lihat nanti saja di sidang berikutnya,” ujar Tanri.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya oleh polisi terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Ammar Zoni pernah memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Akri Hohakai untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika.
Akri Hohakai mengaku dalam persidangan bahwa Ammar memberikan modal dan menikmati keuntungan berupa 5 gram sabu dari hasil penjualan narkotika tersebut. Akri juga menyatakan bahwa hasil penjualan sudah ditransfer kepadanya oleh Ammar.