Artis Tengku Dewi Putri baru-baru ini dikabarkan telah mencabut gugatan cerainya terhadap suaminya, Andrew Andika, di Pengadilan Agama Cibinong. Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh Tengku Dewi melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Minola menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut gugatan cerai yang diajukan Dewi pada 4 Juli 2024.
“Ini lah yang ingin kami klarifikasi. Terkait adanya informasi bahwa gugatan Tengku Dewi itu sudah dicabut ya. Seusai dengan putusan yang ada di e-court yang mengatakan penggugat telah mencabut gugatannya,” ujar Minola Sebayang di kantornya pada Selasa (20/8/2024).
Minola juga menekankan bahwa baik Tengku Dewi secara pribadi maupun dirinya sebagai kuasa hukum tidak pernah melakukan pencabutan gugatan, baik secara lisan maupun tertulis. “Nah jadi Tengku Dewi itu tidak pernah mencabut gugatan. Baik secara lisan maupun secara tulisan. Kami sebagai kuasa hukumnya juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara e-court,” jelasnya.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa dalam hukum acara, pencabutan gugatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sama seperti mendaftarkan gugatan yang membutuhkan kuasa dari klien, pencabutan gugatan juga memerlukan izin dan kuasa dari klien. “Kalau misalkan membicarakan hukum acara, bukan hanya mendaftarkan gugatan kita harus menambahkan kuasa dari klien kita, tapi ketika mencabut gugatan pun kita harus ada izin dan kuasa dari klien kita,” ucapnya.
Meski hakim menegaskan bahwa secara hukum tidak ada halangan bagi wanita hamil untuk mengajukan gugatan cerai, ia tetap memberikan saran subjektif, agar Dewi mempertimbangkan untuk menunda proses tersebut. “Nah di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil. Meskipun hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan, wanita hamil itu melakukan gugatan cerai,” jelas Minola.
“Tapi dia menyarankan, dia menghimbau itu subjektifitas apakah lebih bagus nanti saja? Nah, Dewi hanya menyatakan dalam persidangan itu ya dia nggak terburu-buru. Artinya kalau prosesnya ditunda sampai dia melahirkan juga itu bukan jadi persoalan,” sambung Minola.
Namun, yang mengejutkan bagi pihak Dewi adalah munculnya putusan di e-court yang menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut oleh penggugat. “Itulah yang terjadi dialog dalam persidangan tersebut sampai akhirnya sidang ditutup, dinyatakan usai, mereka pulang dari Pengadilan Agama Cibinong. Yang mengagetkan itu kemudian muncul di e-court itu ammar putusan atas perkara itu yang menyatakan gugatan telah dicabut oleh penggugat,” pungkas Minola.