Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2032

Pict by Instagram

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan ini mulai berlaku pada Minggu, 18 Agustus 2024, seperti yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, dalam keterangannya pada hari Minggu.

Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani kewajiban lain. Ia diwajibkan untuk melapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara selama delapan tahun ke depan. “Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar. Setelah melewati periode wajib lapor dan bimbingan ini, Jessica baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.

Selama masa tahanannya, Jessica menerima remisi hampir lima tahun, yang diberikan karena kelakuannya yang baik menurut Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. “Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Eduar. Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica dapat menjalani sisa hukumannya di luar penjara, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang ditetapkan. Ia masih memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan wajib lapor dan bimbingan hingga masa pengawasan selesai. Setelah itu, barulah Jessica akan benar-benar bebas tanpa syarat apapun.

Populer video

Berita lainnya

Kenali Berbagai Jenis Kopi untuk Menemukan Favoritmu

Kenali Berbagai Jenis Kopi untuk Menemukan Favoritmu

Buka Cabang Baru, Carla Skin Clinic Hadirkan Treatment Andalan Pico Laser dan Exosome

Buka Cabang Baru, Carla Skin Clinic Hadirkan Treatment Andalan Pico

3 Zodiak yang Dapat Kamu Percayai untuk Menjalani Hidup Kamu

3 Zodiak yang Dapat Kamu Percayai untuk Menjalani Hidup Kamu

Kemenangan Barcelona, Hansi Flick Puas dengan Performa Tim

Kemenangan Barcelona, Hansi Flick Puas dengan Performa Tim

Sarwendah Pilih Pergi saat Ditanya soal Rumah Tangganya dengan Ruben Onsu

Sarwendah Pilih Pergi saat Ditanya soal Rumah Tangganya dengan Ruben

Teori Self-Efficacy., Pengertian, Konsep, dan Implikasi dalam Pengembangan Pribadi

Teori Self-Efficacy., Pengertian, Konsep, dan Implikasi dalam Pengembangan Pribadi

Membuat Halaman Rumah Kamu Menjadi Lebih Aromatik dengan Tanaman Bunga Berikut Ini

Membuat Halaman Rumah Kamu Menjadi Lebih Aromatik dengan Tanaman Bunga

Psikoterapis Mengungkapkan 6 Kebiasaan untuk Membantu Menemukan Diri Sejati

Psikoterapis Mengungkapkan 6 Kebiasaan untuk Membantu Menemukan Diri Sejati

Carlos Eduardo Resmi Jadi Kiper Utama Persija Jakarta di Liga 1 2024-2025

Carlos Eduardo Resmi Jadi Kiper Utama Persija Jakarta di Liga

Peter Principle dan Micromanagement, Dua Hal yang Sering Menjadi Hambatan dalam Perusahaan

Peter Principle dan Micromanagement, Dua Hal yang Sering Menjadi Hambatan