Jessica Kumala Wongso hari ini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini terlihat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut pantauan detikcom, Jessica keluar dari Lapas sekitar pukul 09.39 WIB. Saat itu, ia tampak mengenakan kaus berwarna biru tua. Jessica didampingi oleh pengacaranya ketika meninggalkan Lapas. Dia sempat melambaikan tangan dan tersenyum sebelum pergi untuk menyelesaikan proses administrasi di Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pembebasan bersyarat Jessica ini terjadi setelah dia menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari. Remisi ini diberikan karena selama menjalani masa hukuman, Jessica berkelakuan baik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya pada hari yang sama.
Deddy menjelaskan bahwa Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 yang ditetapkan pada 21 Juni 2017. Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica akhirnya mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica bisa kembali menjalani kehidupan di luar penjara, namun masih berada di bawah pengawasan hukum yang ketat. Proses hukum yang melibatkan Jessica ini menjadi perhatian publik sejak awal kasusnya mencuat, dan pembebasan bersyarat ini menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.