Harvey Moeis, seorang pengusaha, didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengungkap bahwa sebagian uang yang diperoleh Harvey dalam kasus ini mengalir ke istrinya, Sandra Dewi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024, jaksa mengungkap bagaimana Harvey meminta sejumlah perusahaan untuk membayar biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton. Pembayaran ini seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey melalui PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, jaksa juga menjelaskan bahwa Harvey menerima uang terkait kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut diterima melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dimiliki oleh Helena. Total uang yang diterima Harvey melalui perusahaan ini mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar. Uang ini kemudian ditransfer ke Harvey melalui Helena baik secara transfer maupun tunai.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi Harvey. Tindakan ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut agar tampak seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam periode 2018-2023, transfer uang ke Harvey melalui PT QSE dilakukan dalam empat tahap, dengan total nilai mencapai Rp 46,8 miliar. Uang ini kemudian digunakan Harvey untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian tanah, properti, dan kendaraan mewah.
Harvey juga mentransfer sejumlah uang ke istrinya, Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari. Uang ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, serta membeli tas-tas branded dan perhiasan.
Selain itu, Harvey juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah properti, termasuk tanah di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, dan Senayan Residence. Ia juga menyewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta membeli mobil-mobil mewah atas nama perusahaan dan orang lain.
Tak hanya itu, Harvey juga mentransfer uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah. Uang yang ditransfer ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi sejumlah properti di Jakarta Selatan, serta membeli 88 tas branded dan 141 item perhiasan. Sandra juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia dalam safe deposit box atas namanya.
Kasus ini menyoroti bagaimana aliran dana korupsi dapat digunakan untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekat pelaku. Aset-aset mewah yang dimiliki Harvey dan Sandra kini menjadi barang bukti dalam kasus TPPU yang sedang berjalan.