Sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024). Sidang kali ini masih mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak.
Edward Akbar menyatakan bahwa ia masih berharap untuk bisa rujuk dengan Kimberly Ryder. Ia meyakini bahwa perceraian merupakan tindakan yang dibenci oleh Rasulullah. “Poinnya adalah saya akan memperjuangkan untuk rujuk demi apa ya, karena saya memperjuangkan hak rujuk,” ujar Edward di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Edward menjelaskan bahwa ia berjuang untuk keluarga dan mengikuti ajaran Al-Quran serta hadis yang menyarankan untuk menghindari perceraian. “Saya berjuang apa yang saya bekerja untuk keluarga. Saya sebagai imam, saya mengikuti belajar Al-Quran dan hadis bahwa janganlah cerai,” tambahnya.
Di sisi lain, Edward mengungkapkan adanya intervensi dalam proses perceraian mereka, yang membuatnya sulit untuk melanjutkan upayanya untuk rujuk. “Kalau masih ada intervensi agak sulit ya. Ada hadisnya kan, ada urusan rumah tangga diselesaikan internal ya, jangan pihak-pihak yang lain,” ungkap Edward.
Edward enggan menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk intervensi yang dimaksud. Ia hanya percaya bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya. “Nah kalau (intervensi) itu coba simpulkan sendiri ya, tapi kebenaran insya Allah akan terungkap kok. Pasti pada waktunya. Nanti akan ketahuan,” tuturnya.
Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court. Gugatan perceraian tersebut tercatat dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Kimberly dan Edward menikah pada tahun 2018 dan dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai dua anak.
Sidang perceraian ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan diharapkan akan segera ada keputusan terkait upaya rujuk dan penyelesaian kasus perceraian mereka.