Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini masih mengkaji implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Langkah ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan bahwa pihaknya belum siap untuk melaksanakan aturan tersebut.
Didik menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Proses ini bertujuan untuk mengembangkan aturan yang lebih mendetail tentang penerapan di sekolah-sekolah. Ia berharap kajian ini dapat menghasilkan formula dan peraturan turunan yang sesuai.
Menurut Didik, PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi. “Kami masih harus menyosialisasikan peran guru bimbingan dan konseling (BK) terkait pendidikan reproduksi,” ujar Didik.
Materi kesehatan reproduksi selama ini sudah diperkenalkan melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) pada tahun ajaran baru. Didik menekankan pentingnya memastikan bahwa implementasi aturan tidak dianggap sebagai upaya melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar. “Kami ingin menghindari kesan bahwa kita melegalkan aktivitas seksual,” tambahnya.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP tersebut menyebutkan pentingnya pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kesehatan reproduksi. Sementara ayat (4) menegaskan perlunya layanan kesehatan reproduksi yang mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.