Konflik Hukum Suami BCL dan Mantan Istri, Tiko Aryawardhana Melaporkan AW

Pict by Instagram

Perselisihan antara suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dan mantan istrinya, AW, semakin memanas. Kini, Tiko melaporkan balik AW ke Polda Metro Jaya. “Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, Senin (29/7/2024).

Undang-Undang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dapat dikenakan sanksi. Juga termasuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Laporan Tiko teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Irfan menjelaskan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. “Jadi Mas Tiko di awal 2022, laptop dan iMac diambil secara paksa oleh AW. Di dalam laptop itu ada data perusahaan, foto-foto, dan lagu-lagu yang merupakan investasi Mas Tiko untuk komersil karena beliau juga DJ,” ujarnya.

AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas tindakan ini, Tiko merasa dirugikan dan melaporkan AW ke Polda Metro Jaya. “Data-data perusahaan dan file digital di laptop diduga telah ditransmisikan kepada pihak tertentu tanpa izin dari Mas Tiko, yang menimbulkan kerugian,” imbuh Irfan.

Kasus ini sudah mulai bergulir di Polda Metro Jaya. Irfan menyebut pihaknya juga melampirkan beberapa barang bukti terkait pelaporan tersebut.

Di sisi lain, Tiko juga dilaporkan oleh AW terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Terbaru, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan tersebut. “Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor. Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (26/7).

Ade Ary menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara di pengawasan penyidikan merupakan hak pelapor ataupun terlapor. Dia mengatakan hal tersebut juga bagian dari transparansi penyidikan.

Populer video

Berita lainnya