Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, baru saja menerima Golden Visa Indonesia dari Presiden Joko Widodo. Penghargaan ini diberikan dalam acara peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024). Apa sebenarnya keuntungan dari Golden Visa Indonesia ini?
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tujuan pemberian Golden Visa adalah untuk mempermudah warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. “Kami ingin menarik lebih banyak traveler berkualitas untuk berinvestasi dan produktif selama berada di Indonesia,” ujar Jokowi. Golden Visa hanya diberikan kepada traveler berkualitas yang benar-benar terpilih berdasarkan kontribusinya.
Jokowi menekankan pentingnya selektivitas dalam pemberian Golden Visa. “Jangan sampai kita meloloskan pihak yang membahayakan keamanan negara atau yang tidak memberi manfaat nasional,” kata Jokowi. Dia berharap fasilitas ini dapat segera disebarluaskan melalui berbagai saluran dan disosialisasikan secara masif.
Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023, yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Visa ini ditujukan untuk orang asing berkualitas yang akan memberikan kontribusi pada perkembangan ekonomi negara, seperti investor baik individu maupun korporasi.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, Golden Visa memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun untuk mendukung perekonomian nasional. Untuk investor individu yang mendirikan perusahaan di Indonesia, investasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar) diperlukan untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, investasi yang disyaratkan adalah US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$ 25 juta (sekitar Rp 380 miliar), Golden Visa diberikan selama 5 tahun untuk direksi dan komisarisnya. Dengan investasi US$ 50 juta, masa tinggal diperpanjang hingga 10 tahun. Untuk investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, syarat investasi lebih ringan, yakni US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk Golden Visa 5 tahun dan US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk 10 tahun.
Silmy Karim menjelaskan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan amanat Presiden Jokowi yang diimplementasikan sebagai program prioritas. Waktu enam bulan digunakan untuk merumuskan kebijakan ini, termasuk perubahan peraturan dan persiapan aturan turunannya. “Penyusunan kebijakan ini melibatkan banyak kementerian,” tambah Silmy.
Golden Visa memberikan manfaat eksklusif seperti masa tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. “Setelah tiba di Indonesia, pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus ITAS,” tutup Silmy.