Tim hukum Gregorius Ronald Tannur (31) mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Klien mereka dibebaskan dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan. Menurut tim hukum, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berterima kasih kepada hakim yang mempertimbangkan fakta-fakta yang ada,” kata Sugianto, anggota tim hukum Ronald, di PN Surabaya, Kamis (25/7).
Sugianto menegaskan, tidak ada saksi yang melihat Ronald melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan Ronald menabrak atau melindas Dini dengan mobil. “Faktanya, tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan atau penganiayaan itu,” ujar Sugianto. “Rekaman CCTV hanya menunjukkan mobil yang lewat, bukan menabrak atau melindas.”
Ronald menangis setelah mendengar vonis bebasnya dan menganggap putusan hakim adil. “Yang penting Tuhan yang membuktikan kebenarannya,” kata Ronald. Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengenai langkah selanjutnya. “Saya serahkan pada kuasa hukum saya,” tuturnya.
Ronald Tannur adalah anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa. Menurut hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka penganiayaan oleh Ronald.
Hakim juga menyebut Ronald berupaya menolong korban saat masa kritis dengan membawanya ke rumah sakit. “Sidang mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata hakim. Sementara itu, jaksa menuntut Ronald dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa kini mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.