Ammar Zoni, aktor sinetron yang tengah menghadapi kasus narkoba, menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024). Sidang ini merupakan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan memiliki narkotika dengan maksud untuk digunakan pribadi.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya hanya menggunakan narkotika untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
“Terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Jon Mathias di hadapan hakim dan JPU.
Jon Mathias juga menjelaskan latar belakang Ammar Zoni yang menyebabkan dirinya menggunakan narkotika. Menurutnya, Ammar mengalami depresi berat setelah kehilangan dua orang yang sangat dicintainya.
“Terdakwa mengalami depresi dan tekanan psikologis akibat kehilangan ayahnya yang sakit kanker stadium empat hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Jon Mathias menambahkan bahwa masa perceraian dengan Irish Bella juga menjadi masa sulit bagi Ammar. “Dan setelah keluar dari rehabilitasi, terdakwa menghadapi gugatan cerai,” jelas Jon Mathias.
Menurut Jon Mathias, peran keluarga dan orang terdekat sangat penting dalam proses pemulihan Ammar dari kecanduan narkotika. “Dukungan dari keluarga dan orang terdekat sangat berperan dalam pemulihan mental dan dari ketergantungan narkotika,” tambahnya.
Jon Mathias menegaskan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam jaringan narkotika dan lebih tepat disebut sebagai pecandu daripada bandar atau pengedar.
“Terdakwa adalah seorang pecandu narkotika, seperti yang dibuktikan oleh kesaksian saksi-saksi I Made Suhita dan Suparno, dan Ammar telah menjalani rehabilitasi untuk kali kedua,” beber Jon Mathias.
Karenanya, Jon Mathias mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada Ammar Zoni, sesuai dengan rekomendasi yang sebelumnya disetujui oleh hakim.
“Kami meminta agar terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi pidana rehabilitasi, mengingat dan mengakui bahwa dia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Mathias.