Ammar Zoni Menangis Saat Pledoi Dibacakan, Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Foto: IG @ammarzoni

Ammar Zoni, pesinetron yang saat ini tengah menghadapi kasus narkoba, menjalani sidang dengan tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Ammar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada sidang kali ini, yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ammar yang mengikuti persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tidak membacakan pledoi tersebut secara langsung. Ia menyerahkan tugas itu kepada tim kuasa hukumnya.

Ketika nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum, Ammar yang hadir secara virtual tampak menangis. Wajahnya yang kini ditumbuhi kumis dan jenggot terlihat sangat sedih.

“Ya pastilah menangis, ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun orang,” ungkap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, usai sidang pada Selasa (23/7/2024).

Jon Mathias menjelaskan bahwa Ammar memilih agar pengacara yang membacakan pledoi untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan. Ia merasa jika Ammar sendiri yang membacakan, emosi Ammar bisa mempengaruhi jalannya sidang.

“Mungkin daripada dia sedih menangis, nanti malah sidang menjadi lama. Kalau pengacara kan bicaranya ada buktinya dan undang-undangnya. Beda dengan Ammar, dia kan pasti lebih ke perasaan,” jelas Jon.

Jon juga menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang ada, terutama karena pelaku utama dalam kasus ini hanya dihukum 10 tahun penjara.

“Ini kan lucu juga, ancaman hukumnya besar terhadap Ammar sedangkan pelaku utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan dalam persidangan saat pledoi,” tambah Jon Mathias.

Dalam pledoinya, Ammar membantah semua tuduhan jaksa yang menuntutnya selama 12 tahun. Menurutnya, Ammar terbukti hanya sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar seperti yang didalilkan.

“Pasti kita membantah tuduhan jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu hanya Pasal 127 Ayat 1, dan putusannya seharusnya rehabilitasi. Verifikasi pasal dakwaan oleh jaksa mengenai penjual, pembeli, atau perantara kan tidak ada,” tutup Jon Mathias.

Populer video

Berita lainnya