Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, yang agenda utamanya adalah pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus narkoba.
Jaksa menilai Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain,” kata Jaksa dalam persidangan, baru-baru ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” lanjut Jaksa.
Tuntutan tersebut diberikan setelah Jaksa mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri tetapi juga memberikan modal kepada rekannya, Akri, untuk kegiatan jual beli narkotika.
“Menimbang bahwa Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan proses hukum terhadap dirinya,” jelas Jaksa.
Sementara itu, Akri yang juga terdakwa dalam perkara yang sama dituntut hukuman 10 tahun penjara. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menanyakan tanggapan Ammar terhadap tuntutan tersebut.
“Saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya yang mulia,” jawab Ammar Zoni.
Sebagai informasi, ini adalah penangkapan ketiga Ammar Zoni terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ammar Zoni ditangkap oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.