Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat bisa meminjam hingga Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan bahwa saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, maksimum pendanaan akan dinaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK tersebut direncanakan akan ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/7/2024).
Agusman menekankan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak boleh sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, diharapkan bisa mendorong penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada tahun 2028. “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini, diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.
Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM mencapai 31,51%. Agusman menyebut capaian ini sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, yaitu 30-40%. Sementara itu, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Hal ini sejalan dengan peningkatan penyaluran pendanaan bulanan.