Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, mengajak semua pihak untuk menghormati putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum. Johan menekankan bahwa keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Kapolri, karena pengadilan adalah tempat untuk menguji apakah proses penyidikan telah dilakukan dengan benar atau tidak.
Johan Budi, dalam wawancaranya pada Senin (8/7/2024), mengungkapkan bahwa kepolisian harus terus mencari pelaku sebenarnya dari pembunuhan Eki dan Vina, meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia menyatakan bahwa tugas Polri adalah untuk menemukan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Sebagai seorang politikus dari PDI-Perjuangan, Johan juga menilai bahwa Polri harus melakukan penyidikan ulang atas kasus ini. Hal ini bertujuan untuk mengungkapkan kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan jelas. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan kembali oleh Polri sehingga tersangka yang sebenarnya melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina bisa ditemukan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Dalam amar putusannya, Eman Sulaeman menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Dengan demikian, keputusan pengadilan ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pihak kepolisian yang memiliki tugas untuk terus menyelidiki kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya. Johan Budi berharap bahwa Polri akan melanjutkan penyidikan dengan sungguh-sungguh agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.