Cetak Kartu Keluarga di Rumah, Mudah dan Praktis

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Pinterest

Kini masyarakat Indonesia bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berkat layanan online, KK dapat dicetak langsung dari rumah. Kamu hanya butuh internet dan kertas HVS A4 80 gram. Meski tanpa kertas security printing berhologram, KK yang dicetak mandiri dilengkapi kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.

Layanan cetak KK mandiri ini tidak hanya praktis tetapi juga aman. Masyarakat mendapatkan PIN rahasia untuk mengakses layanan online, menjamin keamanan dalam proses cetak KK di rumah. Informasi ini diperoleh dari laman Indonesia Baik, yang memastikan semua persyaratan untuk menjaga keabsahan dokumen terpenuhi.

Dengan kemudahan ini, mengurus Kartu Keluarga baru atau mengganti KK yang rusak atau hilang jadi lebih cepat dan efisien. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan administrasi kependudukan di era digital, memberikan kenyamanan ekstra dalam mengurus dokumen penting keluarga.

Berikut langkah-langkah untuk mencetak KK secara mandiri melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing:

  1. Mengajukan Permohonan Melalui Aplikasi Kependudukan:
    Unduh aplikasi layanan kependudukan dan ajukan permohonan cetak KK online. Isi data seperti nomor ponsel dan email untuk menerima soft file KK.
  2. Proses Pengajuan dan Verifikasi:
    Setelah pengajuan diterima, Dukcapil akan memproses dan memvalidasi permintaan cetak KK dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
  3. Penerimaan Informasi Melalui SIAK:
    Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan informasi melalui SMS dan email, berisi link situs resmi Dukcapil dan file PDF KK yang sudah divalidasi.
  4. Pengamanan dengan PIN Rahasia:
    Kamu akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online, memastikan keamanan dokumen.
  5. Pengecekan Data dan Persiapan untuk Cetak:
    Cek ulang data yang dikirimkan ke Dukcapil untuk memastikan informasi yang tercetak benar dan akurat.
  6. Cetak Kartu Keluarga:
    Setelah verifikasi dan pengecekan, cetak KK secara mandiri. Proses ini memanfaatkan kode QR sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum.

Dengan layanan cetak KK online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen keluarga penting. Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih modern dan terjangkau secara digital.